Selamat Datang Di Urie's Blog

Minggu, 09 Oktober 2011

ORGANISASI KOPERASI

BAB 1. PENDAHULUAN
             Organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada.
                 Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.
                 Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.
                Keragaman bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi disetiap masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi sendiri.  
Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Macam-macamnya yaitu :
1.    Perseroan Terbatas (PT)
2.    Perseroan Komanditer (CV)
3.    Firma (FA)
4.    Koperasi
5.    Join ventura
6.    Trus
7.    Kontel
8.    Holding Company


BAB 2. TEORI
Teori organisasi adalah suatu konsefsi, pandangan, tinjauan, ajaran,  pendapat atau pendekatan tentang pemecahan masalah organisasi agar lebih berhasil dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

2.1. PENGERTIAN KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Koperasi sendiri berasal dari kata co-operation yang berarti usaha bersama. Menurut Dr.G.Madlenta (dalam subandi, 2009 : 19) menyebutkan bahwa ‘koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan diatas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalani’.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi. Penjelasannya sebagai berikut :   LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)  adalah Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

2.2 TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.3 FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan      masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


2.4 PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5) :
1.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.    Kemandirian

2.    Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Pendidikan perkoperasian.
b.    Kerjasama antar koperasi

2.5 JENIS – JENIS KOPERASI

      1.        Koperasi komsumsi.
                                Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu, mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.

       2.    Koperasi produksi.
                                Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.

       3.      Koperasi kredit atau simpan pinjam.
                                Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

       4.      Koperasi jasa.
                                Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.

       5.      Koperasi serba usaha.
                                 Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi ,   seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.



BAB 3.  PEMBAHASAN
3.1  Macam – macam permasalahan
A.   Permasalahan Internal
  •  Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
  • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan.
  • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.
  • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi.
  • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan.
  • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi.
  • Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.


B.   Permasalahan Eksternal
  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
  • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik,misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
  • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relative lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :
  • .          Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan system penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang system ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
  •       Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
  •           Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
  •       Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.


3.2  Pemecahan Masalah Koperasi
1.    Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan factor yang paling penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan koperasi. Dalam koperasi, semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota, khususnya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini hanya akan diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan baik.
Peningkatan partisipasi akan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab serta semangat dan kegairahan kerja. Tanpa partisipasi, anggota koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Suatu koperasi bisa berhasil dalam kompetisi jika seluruh anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.


2.    Perhatian Pemerintah
Dengan adanya perhatian pemerintah secara penuh terhadap koperasi terutama dalam bantuan dana. Perhatian pemerintah dalam mengawasi perkembangan-perkembangan koperasi di Indonesia serta memberikan penyuluhan dan pendidikan yang baik bagi anggota dan pengurus koperasi.
Pemerintah untuk tidak bersifat sangat mencampuri kehidupan koperasi yang terutama bersifat menghambat perkembangan koperasi.


3.    Manajemen Koperasi
Diperlukannya suatu manajemen dalam pelaksanaan koperasi, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan pengawasan. Manajemen koperasi sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan yang tetap tak terlepas dari partisipasi anggota.
Apabila seluruh kegiatan koperasi berjalan teratur dan telah adanya pembagian tugas yang baik dan benar maka dasar manajemen koperasi sudah berjalan baik, tinggal melanjutkannya hingga pengambilan keputusan yang tepat dalam mempertahankan dan membangun koperasi.


BAB 4. KESIMPULAN
Koperasi sangat penting untuk kehidupan masyarakat terutama kalangan menengah kebawah guna membantu peningkatan kesejahteraan mereka dan memperbaiki ekonomi mereka.


BAB 5. DAFTAR PUSTAKA.
Ø Wikipedia.org